ANALISIS SCS DI CHINA BERKAITAN DENGAN HAK PRIVASI WARGA SERTA KEMUNGKINAN PENERAPANNYA DI INDONESIA
Abstract
Kehidupan manusia yang dari awal dimulai dengan kesederhanaan yang ada, sekarang kehidupan manusia sudah hampir berubah total. Kehidupan yang mulai dari kesederhanaan sudah mulai ditinggalkan oleh manusia yang semakin hari semakin maju atau sering kita sebut dengan zaman modern. Dengan kemajuan teknologi yang terbilang sangat cepat ini tentu terdapat sisi positif dan negatifnya terutama pada kaum muda-mudi yang saat ini kebanyakan sudah mempunyai akses berupa handphone dan juga internet yang diberikan oleh orang tua mereka. Jika hal ini tidak segera diatasi, maka banyak yang akan menyalahgunakan akses-akses yang disediakan oleh internet. Oleh karena itu Pemerintah China yang merupakan salah satu negara dengan penganut paham komunis memang tidak membiarkan warganya untuk bebas melakukan apa saja termasuk internet dan teknologi yang ada saat ini. Oleh karena itu pemerintah China menciptakan sebuah sistem yang dinamakan Social Credit System (SCS). SCS ini berfungsi sebagai tingkat sosial atau bisa disebut juga ranking system terhadap suatu individu, jadi pemerintah bisa membedakan tiap-tiap individu. Banyak orang yang memperdebatkan sistem ini dikarenakan sebagai bentuk kesenjangan sosial yang memilih-milih suatu individu berdasarkan SCS yang mereka punya. Metode yang akan kami gunakan pada penelitian ini yaitu tidak jauh dari etika komputer, namun lebih berfokus pada penelitian hukum doktrinal. Secara khusus kami membagi menjadi 3 metode yaitu, dengan menggunakan statutory, comparative, dan analytic approaches.